Tempo Scan Pacific Bersuara soal Dugaan Penipuan Richard Muljadi

Jakarta, custombloggertemplates Indonesia

PT

Tempo Scan

Pacific Tbk buka suara terkait maraknya pemberitaan penangkapan

Richard Muljadi

dan kaitannya dengan perusahaan manufaktur farmasi dan konsumen tersebut.

Sekretaris perusahaan menyatakan klarifikasi dikeluarkan karena maraknya pemberitaan di sejumlah media terkait pengangkapan Richard Muljadi oleh pihak Kejaksaan Agung, yang mengaitkannya dengan PT. Tempo Scan Pacific Tbk maupun Tempo Scan Group.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan membenarkan Richard merupakan cucu pemegang saham Tempo Scan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sepanjang pengetahuan kami, benar bahwa Saudara Richard Muljadi adalah cucu dari Almarhumah Ibu Kartini Muljadi dan putra dari Bapak Sutjipto H. Muljadi,” jelas perusahaan dalam keterangan resminya yang diterima

custombloggertemplatesIndonesia.com,

Selasa (23/6).

Perusahaan mengonfirmasi Richard merupakan anak dari Sutjipto H Muljadi, tetapi bukan putra dari pemegang saham pengendali Tempo Scan Group saat ini, Handojo S. Muljadi.

“Richard Muljadi bukan putra dari Bapak Handojo S. Muljadi yang merupakan pemegang saham pengendali PT Tempo Scan Pacific Tbk maupun Tempo Scan Group,” jelas Sekretaris perusahaan itu.

[Gambas:Youtube]

Selain itu, Tempo Scan memastikan Richard tidak pernah bekerja, memiliki afiliasi hingga keterkaitan lainnya dengan perusahaan tersebut.

“Saudara Richard Muljadi tidak pernah bekerja, tidak pernah memiliki afiliasi dan tidak memiliki keterkaitan dalam bentuk apapun dengan PT Tempo Scan Pacific Tbk maupun Tempo Group,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi seorang buronan diduga kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar di Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Richard ditangkap oleh Satgas Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6).

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6).

Anang menjelaskan Richard didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” katanya.

(ins/pta)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: PDIP soal Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Memangnya Prabowo Mau?

Baca lagi: Mantan Bos The Fed, The Maestro Alan Greenspan Wafat di Usia 100

Baca lagi: Budaya Populer Ikut Langgengkan Stigma Negatif Janda, Waktunya Setop

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: