Respons Luhut soal Pemerintah Tak Recoki Sumber Dana Beli Patriot Bond

Jakarta, custombloggertemplates Indonesia

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (

DEN

)

Luhut Binsar Pandjaitan

buka suara terkait aturan yang menyebut pemerintah tidak akan menelusuri sumber dana investor untuk membeli surat utang

Danantara

, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Luhut mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme kebijakan tersebut. Namun, ia percaya pemerintah sudah memperhitungkan baik-baik privilese buat investor Patriot Bond tersebut.

“Saya enggak tahu ya detailnya, ini apakah mau seperti tax amnesty atau gimana, saya enggak ngerti. Tapi saya kira pemerintah sudah mikir baik-baik lah,” kata Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (25/6), melansir

detikfinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menilai penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan investor sekaligus mendorong investasi di dalam negeri.

“Karena Patriot Bond ini juga saya kira, asal nanti mereka juga, intinya sebenarnya mereka juga dapat untung. Ya, jadi jangan mereka rugi juga, tapi juga mereka punya kewajiban juga untuk taruh investasi dalam negeri,” ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai perlindungan terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Salah satu ketentuannya mengatur adanya perlindungan hukum bagi pembeli surat utang tersebut, termasuk terkait sumber dana yang digunakan untuk pembeliannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan perlindungan itu hanya berlaku untuk dana yang digunakan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh aktivitas atau aset investor terbebas dari pemeriksaan.

“Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja,” kata Purbaya.

Ia menegaskan aparat penegak hukum maupun otoritas terkait tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha lain yang dimiliki investor apabila ditemukan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perlindungan dalam UU P2SK hanya berlaku pada dana yang diinvestasikan ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan terhadap seluruh kekayaan atau aktivitas bisnis investornya.

[Gambas:Youtube]

(del/pta)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah

Baca lagi: Jepang Wakil Asia Pertama yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Baca lagi: Polisi Antisipasi Keramaian Fans Taylor Swift di Area Madison Square

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: