Mendag Revisi Aturan Perdagangan E-Commerce, Apa Saja Isinya?

Jakarta, custombloggertemplates Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag)

Budi Santoso

resmi merevisi aturan

perdagangan

melalui

e-commerce

.

Hal ini tertuang dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken pada 8 Juni 2026.

Beleid ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Busan menerangkan beleid tersebut memetakan ekosistem e-commerce menjadi tiga, yakni produk termasuk seller, pedagang yang dimaksud adalah platform, serta konsumen.

“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi,” terangnya.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur beberapa hal penting, yaitu memperkuat perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha. Kemudian, memperkuat perlindungan konsumen dan pemanfaatan artificial intelligence (AI), khususnya untuk promosi.

Busan juga menyebutkan terdapat dua platform

e-commerce

Indonesia yang telah menyampaikan rencana aksi ke depan terkait peraturan baru tersebut kepada pihaknya. Setidaknya ada lima komitmen.

“Disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi permendag tersebut yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya, kemudian prioritas produk lokal, yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal,” ungkap Busan

Kemudian,

keempat

, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller.

Terakhir,

komitmen keterlibatan berkelanjutan.

[Gambas:Youtube]

(fln/sfr)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: 7 Kebiasaan Sehat untuk Memperlambat Penuaan Tubuh

Baca lagi: Profil Shin Tae Yong, Pelatih Baru Persija Jakarta

Baca lagi: Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: