
Jakarta, custombloggertemplates Indonesia
—
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (
Kemenkeu
) resmi menunjuk empat
marketplace
sebagai pemungut
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keempat
marketplace
tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah DJP mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing
marketplace
.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening
escrow
, serta kesiapan
marketplace
dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Bimo menjelaskan penunjukan keempat
marketplace
tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.
[Gambas:Youtube]
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh
marketplace
akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
Ia mengatakan DJP masih membuka peluang untuk menunjuk
marketplace
lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut dia, kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi.
“Ini akan kami tunjuk sebagai
marketplace
berikutnya,” ujar Bimo.
Pemungutan pajak dari pedagang oleh
marketplace
ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
(dhz/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Baca lagi: Iran Bantah Keras Klaim Trump Mohon-mohon Pertemuan di Qatar
Baca lagi: Taylor Swift dan Travis Kelce Disebut Minta Tamu Tandatangani NDA




5 Responses
Penjelasan di sini gampang banget dicerna dan to the point. Kalau ada yang mau cari sudut pandang tambahan seputar tema ini, coba deh mampir ke https://eridan.websrvcs.com/system/media/Play.asp?id=30216&key=97E3F93C-B2F9-4472-8D07-14BEBF3ACCA4 juga.
Menarik banget pembahasannya, sukses nambah wawasan saya hari ini. Tadi pas browsing saya juga dapet info komprehensif yang mirip-mirip di https://vulners.com/cve/CVE-2010-1591, lumayan buat pelengkap.
Artikel yang sangat membantu untuk memahami topik ini lebih dalam. https://revistas.intec.edu.do/index.php/ciso/article/download/722/1931?inline=1
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan https://www.seebug.org/vuldb/ssvid-19567 yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
Argumennya tersusun secara kokoh, membuat artikel ini sangat kredibel untuk dijadikan rujukan http://www.kufirst.center.ku.ac.th/8763-2/ penulis nya luarbiasa hebat