Kemenkeu Tunjuk 4 Marketplace Ini Jadi Pemungut Baru Pajak, Apa Saja?

Jakarta, custombloggertemplates Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (

Kemenkeu

) resmi menunjuk empat

marketplace

sebagai pemungut

Pajak

Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Keempat

marketplace

tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah DJP mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga kapasitas administrasi masing-masing

marketplace

.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening

escrow

, serta kesiapan

marketplace

dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

“Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Bimo menjelaskan penunjukan keempat

marketplace

tersebut berlaku pada 1 Juli 2026.

[Gambas:Youtube]

Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh

marketplace

akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan, marketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.

Ia mengatakan DJP masih membuka peluang untuk menunjuk

marketplace

lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut dia, kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi.

“Ini akan kami tunjuk sebagai

marketplace

berikutnya,” ujar Bimo.

Pemungutan pajak dari pedagang oleh

marketplace

ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

(dhz/ins)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya

Baca lagi: Iran Bantah Keras Klaim Trump Mohon-mohon Pertemuan di Qatar

Baca lagi: Taylor Swift dan Travis Kelce Disebut Minta Tamu Tandatangani NDA

5 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: